NEWS UPDATE :
BERITA TERKINI :

Berita Terbaru

Berita Terhangat

DPD PKS Samarinda

Fiqh & Syariah

Keluarga Sakinah

Kiprah DPC Samarinda Ulu

DPRD Provinsi KALTIM

Tausiyah dari Ustadz Kita

Opini Kiriman Pembaca

Kolom Kesehatan ( Akh Haris )

Tampilkan postingan dengan label kolom Fiqh dan Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kolom Fiqh dan Syariah. Tampilkan semua postingan

Ustadz Cahyadi - Fiqh Aulawiyat dan Fiqh Muwazanat

03/04/12


Oleh : Cahyadi Takariawan


Seseorang sahabat bertanya melalui SMS kepada saya, bagaimanakah prinsip-prinsip menetapkan prioritas kegiatan ? Pertanyaan kecil ini mengingatkan saya kepada “kajian lama” tentang Fikih Prioritas dan Fikih Pertimbangan. Maka saya menemukan pula “buku lama” dan “catatan lama”, rasanya tetap aktual untuk dihadirkan dalam zaman kekinian.
Fiqh Aulawiyat (Fikih Prioritas), menurut Dr. Yusuf Qardhawi, adalah fikih “meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan adil, dari segi hukum nilai dan pelaksanaannya”. Sehingga sesuatu yang tidak penting tidak didahulukan atas sesuatu yang penting. Sesuatu yang penting tidak didahulukan atas sesuatu yang lebih penting. Sesuatu yang tidak kuat (marjuh) tidak didahulukan atas sesuatu yang kuat (rajih). Sesuatu yang biasa-biasa saja tidak didahulukan atas sesuatu yang utama atau paling utama.
Allah Ta’ala telah berfirman :
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu, dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu” (Ar Rahman: 7-9).
Sedangkan Fiqh Muwazanat (Fikih Pertimbangan) adalah fikih untuk memberikan pertimbangan untuk memilih (1) antara berbagai kemaslahatan dan manfaat dari berbagai kebaikan yang disyariatkan (2) antara berbagai bentuk kerusakan, madharat dan kejahatan yang dilarang agama (3) antara maslahat dan kerusakan, antara kebaikan dan kejelekan, apabila keduanya bertemu.
Pada akhirnya Fikih Pertimbangan memerlukan Fikih Prioritas, dan sebaliknya, karena keduanya memang berhubungan dengan erat.
PRINSIP-PRINSIP PENERAPAN FIKIH MUWAZANAT
Pertama, pertimbangan untuk memilih antara berbagai kemaslahatan
Kaidah yang digunakan untuk memilih antara berbagai kemaslahatan, adalah sebagai berikut:

1. Mendahulukan kepentingan yang sudah pasti atas kepentingan yang baru diduga adanya, atau baru diragukan.
2. Mendahulukan kepentingan yang besar atas kepentingan yang kecil.
3. Mendahulukan kepentingan jama’ah atas kepentingan pribadi.
4. Mendahulukan kepentingan yang banyak atas kepentingan yang sedikit.
5. Mendahulukan kepentingan yang berkesinambungan atas kepentingan sementara dan insidental.
6. Mendahulukan kepentingan inti dan fundamental atas kepentingan yang bersifat formalitas dan tidak penting.
7. Mendahulukan kepentingan masa depan yang kuat atas kepentingan kekinian yang lemah.

Kedua, pertimbangan untuk memilih antara berbagai kemudharatan
Kaidah yang digunakan untuk menentukan pilihan antara berbagai kemudharatan adalah sebagai berikut:

1. Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.
2. Suatu bahaya sedapat mungkin harus disingkirkan.
3. Suatu bahaya tidak boleh disingkirkan dengan bahaya yang sepadan atau lebih besar.
4. Memilih bahaya atau keburukan yang lebih ringan dibandingkan bahaya atau keburukan lainnya.
5. Memilih menanggung bahaya yang lebih rendah untuk menolak bahaya yang lebih tinggi.
6. Memilih menanggung bahaya yang khusus untuk menolak bahaya yang lebih luas dan umum.

Ketiga, pertimbangan untuk memilih antara kemaslahatan dan kemudharatan apabila keduanya bertemu
Kaidah-kaidah penting untuk memilih antara kebaikan dan keburukan apabila keduanya bertemu adalah sebagai berikut:

1. Menolak kerusakan didahulukan atas mengambil kemanfaatan.
2. Kerusakan kecil ditolerir untuk memperoleh kemaslahatan yang lebih besar.
3. Kerusakan yang bersifat sementara ditolerir untuk kemaslahatan yang berkesinambungan.
4. Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karena adanya kerusakan yang baru diduga adanya.

BAGAIMANA MENGETAHUI KEMASLAHATAN DAN KEMUDHARATAN ?
Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan, “Kebaikan dan kerusakan di dunia serta di akhirat hanya dapat diketahui melalui syariat agama. Jika ada hal-hal yang belum diketahui, maka harus dicari dari dalil-dalil agama, yaitu Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’, Qiyas yang benar dengan cara pengambilan dalil yang shahih”.
Masih menurut Dr. Qrdhawi, “Sedangkan kemaslahatan dunia dan hal-hal yang berkaitan dengannya dapat diketahui dengan kepentingan, pengalaman, kebiasaan, dan dugaan yang benar. Jika ada sesuatu yang masih belum diketahui maka harus dicari argumennya”.
PRINSIP-PRINSIP PENERAPAN FIKIH AULAWIYAT

1.
Memprioritaskan kualitas atas kuantitas
2. Memprioritaskan ilmu atas amal
3. Memprioritaskan amal yang luas kemanfaatannya atas amal yang kurang luas kemanfaatannya
4. Memprioritaskan amal hati atas amal anggota badan
5. Memprioritaskan hal yang ushul (pokok) atas furu’ (cabang)
6. Memprioritaskan pengerjaan Fardhu atas Sunnah dan Nawafil
7. Memprioritaskan Fardhu Ain atas Fardhu Kifayah
8. Memprioritaskan meninggalkan yang haram atas yang makruh
9. Memprioritaskan hak hamba atas hak Allah semata
10. Memprioritaskan hak umat atas hak individu
11. Memprioritaskan wala’ terhadap kepada umat atas wala’ kepada kabilah dan individu
12. Memprioritaskan memperbaiki diri sebelum memperbaiki sistem
13. Memprioritaskan pembinaan (tarbiyah) sebelum jihad
Rujukan: Dr. Yusuf Qardhawi, Fiqh Prioritas, Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, Robbani Press, Jakarta, 1996.

http://cahyadi-takariawan.web.id/?p=2242#more-2242

Panduan Fiqih Qunut Nazilah

07/03/12


Oleh: H. Abdullah Haidir, Lc
Ketua MPW PKS Arab Saudi



Di masjid-masjid Arab Saudi kini dibacakan Qunut Nazilah dalam shalat Fardhu untuk mendoakan rakyat Suriah yang sedang mengalami penderitaan menghadapi rezim diktator Suriah. Apa dan bagaimana Qunut Nazilah? Berikut sedikit uraiannya, semoga bermanfaat.


Definisi:

Qunut (ู‚ู†ูˆุช) memilik banyak makna, namun dalam hal ini, yang dimaksud adalah berdoa kala berdiri dalam shalat.

Nazilah (ู†ุงุฒู„ุฉ) artinya: Bencana yang sangat berat. Jamaknya adalah nawazil (ู†ูˆุงุฒู„)

Maka, yang dimaksud Qunut Nazilah secara umum adalah doa yang dipanjatkan saat berdiri dalam shalat apabila terjadi bencana bencana besar yang menimpa kaum muslimin secara masal. Seperti adanya pihak yang memerangi kaum muslimin, kelaparan masal, wabah penyakit atau sebagainya.

Qunut nazilah merupakan bentuk perhatian dan empati seorang muslim terhadap nasib yang menimpa saudara-saudaranya walau di kejauhan. Yaitu dalam bentuk memanjatkan doa kepada Allah Ta'ala. Di dalamnya terdapat ketergantungan kepada Allah dan persaudaraan terhadap sesama muslim.

Landasan Hukum

Banyak riwayat yang menunjukkan pelaksanaan qunut nazilah yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Di antaranya diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata,

ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َู†َุชَ ุดَู‡ْุฑًุง ูŠَู„ْุนَู†ُ ุฑِุนْู„ุงً ูˆَุฐَูƒْูˆَุงู†َ ูˆَุนُุตَูŠَّุฉَ ุนَุตَูˆُุง ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุฑَุณُูˆู„َู‡ُ

"Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan qunut selama sebulan. Beliau melaknat (suku) Ri'l, Dzakwan dan Ushayyah. Mereka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (Muttafa alaih)

Latar belakangnya adalah karena suku-suku tersebut membunuh para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang dikirim untuk mengajarkan Islam kepada mereka atas permintaan mereka sebelumnya. Diriwayatkan pula bahwa beliau melakukan qunut ketika ada seorang shahabat ditawan kaum musyrikin.

Kedudukan

Qunut Nazilah sunah dilakukan apabila ada sebab-sebab yang melatabelakanginya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Qunut ini disunahkan ketika terjadi musibah besar. Pendapat ini merupakan pendapat ulama fiqih dari kalangan Ahli Hadits. Hal ini juga dinyatakan para Khulafa Rasyidin." (Majmu Fatawa, 23/108)

Waktu Pelaksanaan

Dilakukan atau tidak dilakukan qunut tergantung sebabnya. Jika ada sebabnya, maka qunut hendaknya dilakukan. Jika sebabnya telah hilang, maka qunut hendaknya dihentikan. Adapun qunut Rasulullah shallallahu shallallau alaihi wa sallam selama sebulan, itu terkait sebab yang melatarbelakanginya, bukan patokan masa atau waktu pelaksanannya.

Pelaksanaan qunut dilakukan setelah bangun dari ruku pada rakaat terakhir dalam semua shalat fardhu yang lima seraya mengangkat kedua tangan.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,

ู‚َู†َุชَ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุดَู‡ْุฑًุง ู…ُุชَุชَุงุจِุนًุง ูِูŠ ุงู„ุธُّู‡ْุฑِ ูˆَุงู„ْุนَุตْุฑِ ูˆَุงู„ْู…َุบْุฑِุจِ ูˆَุงู„ْุนِุดَุงุกِ ูˆَุตَู„ุงَุฉِ ุงู„ุตُّุจْุญِ ูِูŠ ุฏُุจُุฑِ ูƒُู„ِّ ุตَู„َุงุฉٍ ุฅِุฐَุง ู‚َุงู„َ ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„ِู…َู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ ู…ِู†َ ุงู„ุฑَّูƒْุนَุฉِ ุงู„ْุขุฎِุฑَุฉِ ูŠَุฏْุนُูˆ ุนَู„َู‰ ุฃَุญْูŠَุงุกٍ ู…ِู†ْ ุจَู†ِูŠ ุณُู„َูŠْู…ٍ ุนَู„َู‰ ุฑِุนْู„ٍ ูˆَุฐَูƒْูˆَุงู†َ ูˆَุนُุตَูŠَّุฉَ ูˆَูŠُุคَู…ِّู†ُ ู…َู†ْ ุฎَู„ْูَู‡ُ

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan berturut-turut pada shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di penghujung shalat, jika selesai membaca 'sami'allahu liman hamidah' di rakaat terakhir. Beliau mendoakan perkampungan Bani Sulaim, Ra'l, Zakwan, Ushayyah. Lalu (makmum) di belakangnya mengaminkannya."

(HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim. An-Nawawi berkata, sanadnya hasan dan shahih. Ibnu Qayim berkata, 'Haditsnya shahih.' Al-Albany mencantumkannya dalam Shahih Sunan Abu Daud, no. 1443)

Imam Nawawi berkata, "Pendapat yang shahih dan masyhur bahwa apabila terjadi bencana besar, seperti serbuan musuh, paceklik, wabah penyakit, kehausan, dan bahaya yang tampak di kalangan kaum muslimin atau semacamnya, mereka melakukan qunut dalam seluruh shalat fardhu. Jika tidak ada (sebab-sebab itu), maka tidak dilakukan qunut. (Syarah Muslim, Nawawi, 5/176)

Namun berdasarkan riwayat yang ada, qunut yang dilakukan Rasulullah shallallalhu alaihi wa sallam, lebih sering dilakukan pada shalat Shubuh, kemudian Maghrib, lalu Isya, kemudian Zuhur dan Ashar. (Majmu Fatawa, 22/269, Zadul Ma'ad, 1/273)

Adapun qunut pada shalat Jumat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan berdasarkan keumuman dalil. Sebagian melarangnya, karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, disamping dalam Khutbah Jumat sudah dipanjatkan doa untuk kaum muslimin.

Tata Cara Qunut

· Dari segi kandungan, maka isi dari qunut nazilah adalah mendoakan kaum muslimin yang tertimpa bencana agar diberikan pertolongan, keselamatan dan kesabaran. Sementara yang wafat semoga diberikan rahmat dan diterima amalnya serta diampuni dosanya. Selain itu mendoakan kehancuran, turunnya azab dan laknat kepada musuh-musuh Islam. Tidak mengapa dalam hal ini menyebutkan nama-nama yang bersangkutan jika jelas dia telah berbuat jahat terhadap kaum muslimin.

· Tidak selayaknya berdoa untuk kebaikan diri sendiri dalam Qunut Nazilah. Sebab qunut ini memang dikhususkan untuk mendoakan kebaikan bagi saudara-saudara muslim dan kehancuran bagi musuh-musuh Islam. Berbeda dalam qunut shalat witir yang dibolehkan untuk berdoa bagi kebaikan diri sendiri.

· Dianjurkan tidak terlalu panjang dalam berdoa agar tidak memberatkan makmum yang memiliki berbagai keperluan. Ketika Anas bin Malik ditanya tentang apakah dalam shalat Shubuh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut? Beliau berkata, "Ya, beliau qunut sebentar." (HR. Muslim). Hal tersebut juga tampak dari contoh doa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan redaksi yang pendek.

· Disunahkan bagi imam mengeraskan bacaan qunut dan diaminkan oleh makmum seraya mengangkat kedua tangan, bahkan termasuk dalam shalat-shalat sirriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya).

Ibnu Hajar berkata, "Yang tampak bagi saya tentang hikmah dijadikannya tempat qunut saat I'tidal, bukan saat sujud, padahal sujud adalah tempat terkabulnya doa dan terdapat dalil yang memerintahkan hal itu, karena yang diinginkan dari qunut nazilah adalah agar makmum ikut mengaminkan bersama imam. Karena itu, mereka (para ulama) sepakat (berpendapat) bahwa bacaannya dikeraskan." (Fathul Bari, 2/570)

· Tidak ada redaksi khusus dalam qunut nazilah. Hendaknya disesuaikan dengan apa yang didoakan. Tidak membaca Allahummahdinii fiiman hadaiit, wa aafinii fiiman aafaiit….sebagaimana biasa dibaca dalam qunut shalat Witir.

Contoh qunut nazilah yang disesuaikan dengan kondisi kaum muslimin di Suriah sekarang ini:


ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฃَู†ْุฌِ ุงู„ْู…ُุณْุชَุถْุนَูِูŠู†َ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูِูŠ ุณُูˆุฑِูŠَุง ، ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฃَุนِู†ْู‡ُู…ْ ูˆุงู†ْุตُุฑْู‡ُู…ْ ุนَู„َู‰ ุฃَุนْุฏَุงุฆِู‡ِู…ْ، ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฃَูْุฑِุบْ ุนَู„َูŠู‡ِู…ْ ุตَุจْุฑًุง ูˆَุซَุจِّุชْ ุฃَู‚ْุฏَุงู…َู‡ُู…ْ . ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุงุดْูِ ุฌَุฑْุญَุงู‡ُู…ْ ูˆَุชَู‚َุจَّู„ْ ู…َูˆْุชَุงู‡ُู…ْ ูِูŠ ุงู„ุดُّู‡َุฏَุงุกِ . ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุงุฑْุญَู…ْ ุจُูƒَุงุกَ ุงู„ุฃَุทْูَุงู„ِ ุงู„ْูŠَุชَุงู…َู‰ ูˆَุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ุงู„ุซَّูƒْู„ู‰َ .


Ya Allah, selamatkan orang-orang yang lemah dari kaum mukminin di Suriah. Ya Allah, bantulah mereka, menangkanlah mereka atas musuh-musuh mereka. Ya Allah, limpahkan kesabaran pada mereka dan kuatkan kaki-kaki mereka. Ya Allah, sembuhkan orang yang luka di antara mereka, terimalah yang wafat di antara mereka sebagai para syuhada. Ya Allah, kasihanilah tangisan anak-anak yatim, wanita-wanita yang kehilangan sanak saudara.

ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุงุดْุฏُุฏْ ูˆَุทْุฃَุชَูƒَ ุนَู„ู‰َ ุจَุดَّุงุฑ ูˆُุฌُู†ُูˆุฏَู‡ُ ، ูˆَู…َู†ْ ุดَุงูŠَุนَู‡ُู… ูˆَุฃَุนْุงู†َู‡ُู…ْ ، ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุงَู„ْุนِู†ْู‡ُู…ْ ، ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุงุฌْุนَู„ْู‡َุง ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุณِู†ِูŠู†َ ูƒَุณِู†ِูŠู†ِ ูŠُูˆุณُู. ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ู„ุงَ ุชَุฑْูَุนْ ู„َู‡ُู…ْ ุฑَุงูŠَุฉ ูˆَุงุฌْุนَู„ْู‡ُู…ْ ู„ِู…َู†ْ ุฎَู„ْูَู‡ُู…ْ ุขูŠَุฉ. ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฃَุฑِู†َุง ูِูŠู‡ِู…ْ ุจَุฃْุณَูƒَ ุงู„َّุฐِูŠ ูˆَุนَุฏْุชَ ، ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฅِู†َّู‡ُู…ْ ุจَุบَูˆุง ูˆَุนَุชَูˆุง ูَุฃَุฑِู†َุง ูِูŠู‡ِู…ْ ุนَุฌَุงุฆِุจَ ู‚ُุฏْุฑَุชِูƒَ ูŠَุง ุนَุฒِูŠุฒُ ูŠَุง ุฌَุจَّุงุฑُ ุฅِู†َّูƒَ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ุดَูŠْุกٍ ู‚َุฏِูŠุฑ . ูˆَุตَู„ู‰َّ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَู„َู‰ ู†َุจِูŠِّู†َุง ู…ُุญَู…َّุฏٍ ูˆَุนَู„َู‰ ุขู„ِู‡ِ ูˆَุตَุญْุจِู‡ِ ุฃَุฌْู…َุนِูŠู†َ .


Ya Allah, keraskanlah injakan-Mu (azab-Mu) kepada Basyar dan tentara-Nya serta siapa yang berpihak dan membantu mereka. Ya Allah, turunkanlah azab kepada mereka seperti malapetaka yang menimpa bertahun-tahun pada zaman Nabi Yusuf. Ya Allah, jangan tegakkan panji mereka, jadikanlah mereka sebagai pelajaran bagi orang-orang sesudah mereka. Ya Allah, perlihatkan kami pada mereka azab-Mu yang Engkau janjikan. Ya Allah, mereka telah melampaui batas dan berbuat kerusakan, perlihatkan kami dahsyatnya kekuasaan-Mu pada mereka, yaa rabbal aalamiin, wahai Yang Maha Perkasa, sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhamad, para keluarga dan seluruh shahabatnya.

Khutbah Jum'at Ngelawak


Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan


PERTANYAAN:


Asw. Ustadz Farid Nu'man Hasan -semoga Allaah SWT senantiasa menjaga Ustadz sekeluarga. Ana mau bertanya:

1. Bagaimana dengan Khatib Shalat Jum'at yang bercerita lucu sampai membuat sebagian besar jamaah tertawa (bahkan sampai 2 kali)?

2. Tentang tidak bolehnya memisahkan 2 orang yg sedang duduk pada shalat jum'at, bagaimanakah hukumnya? apakah mutlak, apapun keadaannya tidak boleh atau gimana? soalnya jamaah jum'at banyak yg tidak mengisi shaf depan terlebih dahulu.


JAWABAN:

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah, wa ba’d:

Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Khutbah Jumat adalah momen yang bagus bagi para du’aat untuk mengingatkan manusia kepada Allah Ta’ala, mengingatkan mereka kepada ukhuwah, ibadah, akhirat, kondisi umat, dan semisalnya, yang bisa menggiring manusia pada opini yang positif dan semangat dalam beragama. Oleh karenanya, mestilah hal itu menggunakan kata-kata yang baik, serius, dan dapat dimengerti.

Hendaknya momen ini tidak diisi dengan hal-hal yang dapat mengaburkan itu semua, dengan selingan-selingan yang tidak perlu bahkan melalaikan, ngawur, dan melantur, dan tidak berbekas di hati manusia, sehingga umat lupa dengan maksud dan materi khutbah. Di sisi lain, membuat nilai khutbah tersebut menjadi rusak dan tidak sempurna, walau tidak sampai membatalkannya.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

ูƒَุงู†َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฅِุฐَุง ุฎَุทَุจَ ุงุญْู…َุฑَّุชْ ุนَูŠْู†َุงู‡ُ ูˆَุนَู„َุง ุตَูˆْุชُู‡ُ ูˆَุงุดْุชَุฏَّ ุบَุถَุจُู‡ُ ุญَุชَّู‰ ูƒَุฃَู†َّู‡ُ ู…ُู†ْุฐِุฑُ ุฌَูŠْุดٍ ูŠَู‚ُูˆู„ُ ุตَุจَّุญَูƒُู…ْ ูˆَู…َุณَّุงูƒُู…ْ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika berkhutbah, memerah matanya, suaranya meninggi, emosinya begitu nampak, seakan Beliau sedang memperingatkan pasukan yang berkata: siap siagalah kalian pagi dan sore!” (HR. Muslim No. 867)


Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

ูŠุณุชุญุจ ูƒูˆู† ุงู„ุฎุทุจุฉ ูุตูŠุญุฉ ุจู„ูŠุบุฉ ู…ุฑุชุจุฉ ู…ุจูŠู†ุฉ ู…ู† ุบูŠุฑ ุชู…ุทูŠุท ูˆู„ุง ุชู‚ุนูŠุฑ ูˆู„ุง ุชูƒูˆู† ุงู„ูุงุธุง ู…ุจุชุฐู„ุฉ ู…ู„ููุฉ ูุงู†ู‡ุง ู„ุง ุชู‚ุน ููŠ ุงู„ู†ููˆุณ

“Khutbah disunahkan dengan kata-kata yang fasih dan lancar, tersusun dan teratur rapi, mudah dimengerti jangan terlalu tinggi, dan bertele-tele, atau melantur sebab hal itu tidak berbekas dihati. Seharusnya Khathib memilih kata-kata yang mudah, singkat dan berisi.” (Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/528)

Imam Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah berkata:

ุซู… ุงุนู„ู… ุฃู† ุงู„ุฎุทุจุฉ ุงู„ู…ุดุฑูˆุนุฉ ู‡ูŠ ู…ุง ูƒุงู† ูŠุนุชุงุฏู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ูˆุณู„ู… ู…ู† ุชุฑุบูŠุจ ุงู„ู†ุงุณ ูˆุชุฑู‡ูŠุจู‡ู… ูู‡ุฐุง ููŠ ุงู„ุญู‚ูŠู‚ุฉ ุฑูˆุญ ุงู„ุฎุทุจุฉ ุงู„ุฐูŠ ู„ุฃุฌู„ู‡ ุดุฑุนุช

“Ketahuilah, bahwa khutbah yang disyariatkan adalah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam, yaitu memberikan kabar gembira dan menakut-nakuti manusia. Inilah hakikat yang menjadi jiwa sebuah khutbah yang karenanya khutbah menjadi disyariatkan.” (Imam Shiddiq Hasan Khan, Ar Raudhah An Nadiyah, 1/137)


2. Tidak ada larangan kita duduk di antara dua orang, jika memang dua orang itu berjauhan dan kita pun ada ruang yang cukup untuk duduk di antara mereka. Dengan kata lain, shaff yang ada sangat longgar. Maka, duduknya kita di antara mereka justru bagus karena mengisi kekosongan shaf.

Yang terlarang adalah jika kita melewati atau berjalan di antara bahu manusia yang berdekatan secara kasar, tergesa-gesa, atau kita duduk di antara mereka secara paksa padahal tidak ada ruang yang cukup, dan saat itu khutbah sedang berlangsung. Hal itu dilakukan supaya kita bisa dapat shaff yang di depan. Maka hal itu menyakitkan mereka, oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangnya.

Abdullah bin Busr Radhiallahu ‘Anhu, berkata:

ุฌَุงุกَ ุฑَุฌُู„ٌ ูŠَุชَุฎَุทَّู‰ ุฑِู‚َุงุจَ ุงู„ู†َّุงุณِ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ ูˆَุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَุฎْุทُุจُ ูَู‚َุงู„َ ู„َู‡ُ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุงุฌْู„ِุณْ ูَู‚َุฏْ ุขุฐَูŠْุชَ

Datang seorang laki-laki yang melangkah di antara bahu manusia, pada hari Jumat, saat itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang berkhutbah, maka Beliau bersabda kepadanya: “Duduklah, engkau telah menyakiti (orang lain, pen).” (HR. Abu Daud No. 1118, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 1704, Ibnul Jarud dalam Al Muntaqa No. 294, Ibnu Khuzaimah No. 1811, Ath Thabarani dalam Musnad Asy Syamiyin No. 1954. Syaikh Al A’zhami mengatakan: shahih. Lihat Shahih Ibnu Khuzaimah No. 1811, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1061, katanya: shahih sesuai syarat Muslim. Disepakati oleh Imam Adz Dzahabi. Imam Al ‘Aini mengatakan: isnadnya jayyid. Lihat ‘Umdatul Qari, 10/101)

Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah menjelaskan:

ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ุฅู†ุณุงู† ุฃู† ูŠุชุฎุทู‰ ุฑู‚ุงุจ ุงู„ู†ุงุณ ูŠูˆู… ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูˆูƒุฐู„ูƒ ููŠ ุบูŠุฑ ุงู„ุฌู…ุนุฉ، ูˆุนู„ู‰ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ุฃู† ูŠุฃุชูŠ ู…ุจูƒุฑุงً ูˆูŠุฌู„ุณ ููŠ ุงู„ุฃู…ุงูƒู† ุงู„ู…ุชู‚ุฏู…ุฉ ุฏูˆู† ุฃู† ูŠุชุฎุทู‰ ุฑู‚ุงุจ ุงู„ู†ุงุณ، ู„ุง ุฃู† ูŠุฃุชูŠ ู…ุชุฃุฎุฑุงً ุซู… ูŠุชุฎุทู‰ ุฑู‚ุงุจ ุงู„ู†ุงุณ ู…ู† ุฃุฌู„ ุฃู† ูŠุฌู„ุณ ููŠ ู…ูƒุงู† ู…ุชู‚ุฏู…، ูˆู„ุชุชู… ุงู„ุตููˆู ุงู„ุฃูˆู„ ูุงู„ุฃูˆู„، ูˆู„ุง ูŠู†ุดุฃ ุงู„ุตู ุงู„ุซุงู†ูŠ ุฅู„ุง ุฅุฐุง ุงู…ุชู„ุฃ ุงู„ุตู ุงู„ุฃูˆู„، ูˆู„ุง ูŠู†ุดุฃ ุงู„ุตู ุงู„ุซุงู„ุซ ุฅู„ุง ุฅุฐุง ุงู…ุชู„ุฃ ุงู„ุตู ุงู„ุซุงู†ูŠ، ูˆู„ุง ูŠู†ุดุฃ ุงู„ุตู ุงู„ุฑุงุจุน ุฅู„ุง ุฅุฐุง ุงู…ุชู„ุฃ ุงู„ุตู ุงู„ุซุงู„ุซ ูˆู‡ูƒุฐุง، ูˆุจุฐู„ูƒ ูŠูƒูˆู† ูƒู„ ู…ู† ุฌุงุก ูŠุฌู„ุณ ุญูŠุซ ูŠู†ุชู‡ูŠ ุจู‡ ุงู„ู…ุฌู„ุณ، ุฃูˆ ูŠู‚ู ุญูŠุซ ูŠู†ุชู‡ูŠ ุจู‡ ุงู„ู…ูˆู‚ู

Tidak boleh bagi manusia melangkah di antara bahu orang lain pada hari (shalat) Jumat dan juga pada selain Jumat. Mestinya manusia datang bersegera dan duduk di tempat-tempat terdepan dengan tidak melangkahi bahu manusia, bukannya memperlambat kemudian dia melangkah di antara bahu manusia dengan harapan bisa duduk di tempat terdepan, dan untuk menyempurnakan shaff yang pertama. Janganlah dia mengisi shaff kedua, kecuali jika shaff yang pertama sudah penuh, dan jangan dia memenuhi shaff ketiga, kecuali jika telah penuh shaff yang kedua, dan jangan dia memnuhi shaff keempat kecuali jika telah penuh shaff yang ketiga, begitu seterusnya. Dengan demikian setiap orang yang datang akan duduk ditempat akhir dari majelis, atau berhenti di bagian akhir orang berhenti. (Syarh Sunan Abi Daud, 6/394)

Demikian. Wallahu A’lam.



*)http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/296

Salah Faham tentang ZUHUD


Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Sebagian orang salah paham dengan istilah zuhud. Dikira zuhud adalah hidup tanpa harta. Dikira zuhud adalah hidup miskin. Lalu apa yang dimaksud dengan zuhud yang sebenarnya? Semoga tulisan berikut bisa memberikan jawaban berarti.

Mengenai zuhud disebutkan dalam sebuah hadits,

ุนَู†ْ ุณَู‡ْู„ِ ุจْู†ِ ุณَุนْุฏٍ ุงู„ุณَّุงุนِุฏِู‰ِّ ู‚َุงู„َ ุฃَุชَู‰ ุงู„ู†َّุจِู‰َّ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุฑَุฌُู„ٌ ูَู‚َุงู„َ ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฏُู„َّู†ِู‰ ุนَู„َู‰ ุนَู…َู„ٍ ุฅِุฐَุง ุฃَู†َุง ุนَู…ِู„ْุชُู‡ُ ุฃَุญَุจَّู†ِู‰َ ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَุฃَุญَุจَّู†ِู‰َ ุงู„ู†َّุงุณُ ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- « ุงุฒْู‡َุฏْ ูِู‰ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูŠُุญِุจَّูƒَ ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَุงุฒْู‡َุฏْ ูِูŠู…َุง ูِู‰ ุฃَูŠْุฏِู‰ ุงู„ู†َّุงุณِ ูŠُุญِุจُّูˆูƒَ ».

Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan mencintaiku dan begitu pula manusia.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah pada dunia, Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun akan mencintaimu.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya. An Nawawi mengatakan bahwa dikeluarkan dengan sanad yang hasan)

Dalam hadits di atas terdapat dua nasehat, yaitu untuk zuhud pada dunia, ini akan membuahkan kecintaan Allah, dan zuhud pada apa yang ada di sisi manusia, ini akan mendatangkan kecintaan manusia.[1]

Penyebutan Zuhud Terhadap Dunia dalam Al Qur’an dan Hadits

Masalah zuhud telah disebutkan dalam beberapa ayat dan hadits. Di antara ayat yang menyebutkan masalah zuhud adalah firman Allah Ta’ala tentang orang mukmin di kalangan keluarga Fir’aun yang mengatakan,

ูˆَู‚َุงู„َ ุงู„َّุฐِูŠ ุขَู…َู†َ ูŠَุง ู‚َูˆْู…ِ ุงุชَّุจِุนُูˆู†ِ ุฃَู‡ْุฏِูƒُู…ْ ุณَุจِูŠู„َ ุงู„ุฑَّุดَุงุฏِ (38) ูŠَุง ู‚َูˆْู…ِ ุฅِู†َّู…َุง ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْุญَูŠَุงุฉُ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ู…َุชَุงุนٌ ูˆَุฅِู†َّ ุงู„ْุขَุฎِุฑَุฉَ ู‡ِูŠَ ุฏَุงุฑُ ุงู„ْู‚َุฑَุงุฑِ (39

“Orang yang beriman itu berkata: “Hai kaumku, ikutilah aku, aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang benar. Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” (QS. Ghafir: 38-39)

Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,

ุจَู„ْ ุชُุคْุซِุฑُูˆู†َ ุงู„ْุญَูŠَุงุฉَ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง (16) ูˆَุงู„ْุขَุฎِุฑَุฉُ ุฎَูŠْุฑٌ ูˆَุฃَุจْู‚َู‰ (17

“Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17)

Mustaurid berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ูˆَุงู„ู„َّู‡ِ ู…َุง ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูِู‰ ุงู„ุขุฎِุฑَุฉِ ุฅِู„ุงَّ ู…ِุซْู„ُ ู…َุง ูŠَุฌْุนَู„ُ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ุฅِุตْุจَุนَู‡ُ ู‡َุฐِู‡ِ – ูˆَุฃَุดَุงุฑَ ูŠَุญْูŠَู‰ ุจِุงู„ุณَّุจَّุงุจَุฉِ – ูِู‰ ุงู„ْูŠَู…ِّ ูَู„ْูŠَู†ْุธُุฑْ ุจِู…َ ูŠَุฑْุฌِุนُ

“Demi Allah, tidaklah dunia dibanding akhirat melainkan seperti jari salah seorang dari kalian yang dicelup -Yahya berisyarat dengan jari telunjuk- di lautan, maka perhatikanlah apa yang dibawa.” (HR. Muslim no. 2858)

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Dunia seperti air yang tersisa di jari ketika jari tersebut dicelup di lautan sedangkan akhirat adalah air yang masih tersisa di lautan.”[2] Bayangkanlah, perbandingan yang amat jauh antara kenikmatan dunia dan akhirat!

Dari Sahl bin Sa’ad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู„َูˆْ ูƒَุงู†َุชِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ุชَุนْุฏِู„ُ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฌَู†َุงุญَ ุจَุนُูˆุถَุฉٍ ู…َุง ุณَู‚َู‰ ูƒَุงูِุฑًุง ู…ِู†ْู‡َุง ุดَุฑْุจَุฉَ ู…َุงุกٍ

“Seandainya harga dunia itu di sisi Allah sebanding dengan sayap nyamuk tentu Allah tidak mau memberi orang orang kafir walaupun hanya seteguk air.” (HR. Tirmidzi no. 2320. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Tiga Makna Zuhud Terhadap Dunia

Yang dimaksud dengan zuhud pada sesuatu –sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al Hambali- adalah berpaling darinya dengan sedikit dalam memilikinya, menghinakan diri darinya serta membebaskan diri darinya.[3] Adapun mengenai zuhud terhadap dunia para ulama menyampaikan beberapa pengertian, di antaranya disampaikan oleh sahabat Abu Dzar.

Abu Dzar mengatakan,

ุงู„ุฒَّู‡َุงุฏَุฉُ ูِู‰ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ู„َูŠْุณَุชْ ุจِุชَุญْุฑِูŠู…ِ ุงู„ْุญَู„ุงَู„ِ ูˆَู„ุงَ ุฅِุถَุงุนَุฉِ ุงู„ْู…َุงู„ِ ูˆَู„َูƒِู†َّ ุงู„ุฒَّู‡َุงุฏَุฉَ ูِู‰ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ุฃَู†ْ ู„ุงَ ุชَูƒُูˆู†َ ุจِู…َุง ูِู‰ ูŠَุฏَูŠْูƒَ ุฃَูˆْุซَู‚َ ู…ِู…َّุง ูِู‰ ูŠَุฏَู‰ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุฃَู†ْ ุชَูƒُูˆู†َ ูِู‰ ุซَูˆَุงุจِ ุงู„ْู…ُุตِูŠุจَุฉِ ุฅِุฐَุง ุฃَู†ْุชَ ุฃُุตِุจْุชَ ุจِู‡َุง ุฃَุฑْุบَุจَ ูِูŠู‡َุง ู„َูˆْ ุฃَู†َّู‡َุง ุฃُุจْู‚ِูŠَุชْ ู„َูƒَ


“Zuhud terhadap dunia bukan berarti mengharamkan yang halal dan bukan juga menyia-nyiakan harta. Akan tetapi zuhud terhadap dunia adalah engkau begitu yakin terhadap apa yang ada di tangan Allah daripada apa yang ada di tanganmu. Zuhud juga berarti ketika engkau tertimpa musibah, engkau lebih mengharap pahala dari musibah tersebut daripada kembalinya dunia itu lagi padamu.”[4]

Yunus bin Maysaroh menambahkan pengertian zuhud yang disampaikan oleh Abu Dzar. Beliau menambahkan bahwa yang termasuk zuhud adalah, “Samanya pujian dan celaan ketika berada di atas kebenaran.”[5]

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Zuhud terhadap dunia dalam riwayat di atas ditafsirkan dengan tiga hal, yang kesemuanya adalah amalan batin (amalan hati), bukan amalan lahiriyah (jawarih/anggota badan). Abu Sulaiman menyatakan, “Janganlah engkau mempersaksikan seorang pun dengan zuhud, karena zuhud sebenarnya adalah amalan hati.“[6]

Cobalah kita perhatikan penjelasan dari Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah terhadap tiga unsur dari pengertian zuhud yang telah disebutkan di atas.

Pertama: Zuhud adalah yakin bahwa apa yang ada di sisi Allah itu lebih diharap-harap dari apa yang ada di sisinya. Ini tentu saja dibangun di atas rasa yakin yang kokoh pada Allah. Oleh karena itu, Al Hasan Al Bashri menyatakan, “Yang menunjukkan lemahnya keyakinanmu, apa yang ada di sisimu (berupa harta dan lainnya –pen) lebih engkau harap dari apa yang ada di sisi Allah.”

Abu Hazim –seorang yang dikenal begitu zuhud- ditanya, “Apa saja hartamu?” Ia pun berkata, “Aku memiliki dua harta berharga yang membuatku tidak khawatir miskin: [1] rasa yakin pada Allah dan [2] tidak mengharap-harap apa yang ada di sisi manusia.”

Lanjut lagi, ada yang bertanya pada Abu Hazim, “Tidakkah engkau takut miskin?” Ia memberikan jawaban yang begitu mempesona, “Bagaimana aku takut miskin sedangkan Allah sebagai penolongku adalah pemilik segala apa yang ada di langit dan di bumi, bahkan apa yang ada di bawah gundukan tanah?!”

Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, “Hakikat zuhud adalah ridho pada Allah ‘azza wa jalla.” Ia pun berkata, “Sifat qona’ah, itulah zuhud. Itulah jiwa yang “ghoni”, yaitu selalu merasa cukup.”

Intinya, pengertian zuhud yang pertama adalah begitu yakin kepada Allah.

Kedua: Di antara bentuk zuhud adalah jika seorang hamba ditimpa musibah dalam hal dunia berupa hilangnya harta, anak atau selainnya, maka ia lebih mengharap pahala dari musibah tersebut daripada dunia tadi tetap ada. Ini tentu saja dibangun di atas rasa yakin yang sempurna.

Siapakah yang rela hartanya hilang, lalu ia lebih harap pahala?! Yang diharap ketika harta itu hilang adalah bagaimana bisa harta tersebut itu kembali, itulah yang dialami sebagian manusia. Namun Abu Dzar mengistilahkan zuhud dengan rasa yakin yang kokoh. Orang yang zuhud lebih berharap pahala dari musibah dunianya daripada mengharap dunia tadi tetap ada. Sungguh ini tentu saja dibangun atas dasar iman yang mantap.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini telah mengajarkan do’a yang sangat bagus kandungannya, yaitu berisi permintaan rasa yakin agar begitu ringan menghadapi musibah. Do’a tersebut adalah,

ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุงู‚ْุณِู…ْ ู„َู†َุง ู…ِู†ْ ุฎَุดْูŠَุชِูƒَ ู…َุง ูŠَุญُูˆู„ُ ุจَูŠْู†َู†َุง ูˆَุจَูŠْู†َ ู…َุนَุงุตِูŠูƒَ ูˆَู…ِู†ْ ุทَุงุนَุชِูƒَ ู…َุง ุชُุจَู„ِّุบُู†َุง ุจِู‡ِ ุฌَู†َّุชَูƒَ ูˆَู…ِู†َ ุงู„ْูŠَู‚ِูŠู†ِ ู…َุง ุชُู‡َูˆِّู†ُ ุจِู‡ِ ุนَู„َูŠْู†َุง ู…ُุตِูŠุจَุงุชِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง

“Allaahummaqsim lanaa min khosy-yatika maa yahuulu bihii bainanaa wa baina ma’aashiika, wa min thoo’atika maa tuballighunaa bihi jannatak, wa minal yaqiini maa tuhawwinu bihi ‘alainaa mushiibaatid dunyaa” (Ya Allah, curahkanlah kepada kepada kami rasa takut kepadaMu yang menghalangi kami dari bermaksiat kepadaMu, dan ketaatan kepadaMu yang mengantarkan kami kepada SurgaMu, dan curahkanlah rasa yakin yang dapat meringankan berbagai musibah di dunia) (HR. Tirmidzi no. 3502. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Inilah di antara tanda zuhud, ia tidak begitu berharap dunia tetap ada ketika ia tertimpa musibah. Namun yang ia harap adalah pahala di sisi Allah.

‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan, “Siapa yang zuhud terhadap dunia, maka ia akan semakin ringan menghadapi musibah.” Tentu saja yang dimaksud zuhud di sini adalah tidak mengharap dunia itu tetap ada ketika musibah dunia itu datang. Sekali lagi, sikap semacam ini tentu saja dimiliki oleh orang yang begitu yakin akan janji Allah di balik musibah.

Ketiga: Zuhud adalah keadaan seseorang ketika dipuji atau pun dicela dalam kebenaran itu sama saja. Inilah tanda seseorang begitu zuhud pada dunia, menganggap dunia hanya suatu yang rendahan saja, ia pun sedikit berharap dengan keistimewaan dunia. Sedangkan seseorang yang menganggap dunia begitu luar biasa, ia begitu mencari pujian dan benci pada celaan. Orang yang kondisinya sama ketika dipuji dan dicela dalam kebenaran, ini menunjukkan bahwa hatinya tidak mengistimewakan satu pun makhluk. Yang ia cinta adalah kebenaran dan yang ia cari adalah ridho Ar Rahman.

Orang yang zuhud selalu mengharap ridho Ar Rahman bukan mengharap-harap pujian manusia. Sebagaimana kata Ibnu Mas’ud, “Rasa yakin adalah seseorang tidak mencari ridho manusia, lalu mendatangkan murka Allah. Allah sungguh memuji orang yang berjuang di jalan Allah. Mereka sama sekali tidaklah takut pada celaan manusia.”

Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang zuhud adalah yang melihat orang lain, lantas ia katakan, “Orang tersebut lebih baik dariku”. Ini menunjukkan bahwa hakekat zuhud adalah ia tidak menganggap dirinya lebih dari yang lain. Hal ini termasuk dalam pengertian zuhud yang ketiga.

Pengertian zuhud yang biasa dipaparkan oleh ulama salaf kembali kepada tiga pengertian di atas. Di antaranya, Wahib bin Al Warod mengatakan, “Zuhud terhadap dunia adalah seseorang tidak berputus asa terhadap sesuatu yang luput darinya dan tidak begitu berbangga dengan nikmat yang ia peroleh.” Pengertian ini kembali pada pengertian zuhud yang kedua. [7]

Pengertian Zuhud yang Amat Baik

Jika kita lihat pengertian zuhud yang lebih bagus dan mencakup setiap pengertian zuhud yang disampaikan oleh para ulama, maka pengertian yang sangat bagus adalah yang disampaikan oleh Abu Sulaiman Ad Daroni. Beliau mengatakan, “Para ulama berselisih paham tentang makna zuhud di Irak. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa zuhud adalah enggan bergaul dengan manusia. Ada pula yang mengatakan, “Zuhud adalah meninggalkan berbagai macam syahwat.” Ada pula yang memberikan pengertian, “Zuhud adalah meninggalkan rasa kenyang” Namun definisi-definisi ini saling mendekati. Aku sendiri berpendapat,

ุฃَู†َّ ุงู„ุฒُู‡ْุฏَ ูِูŠ ุชَุฑْูƒِ ู…َุง ูŠُุดْุบِู„ُูƒَ ุนَู†ِ ุงู„ู„ู‡ِ

“Zuhud adalah meninggalkan berbagai hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.”[8]

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Definisi zuhud dari Abu Sulaiman ini amatlah bagus. Definisi telah mencakup seluruh definisi, pembagian dan macam-macam zuhud.”[9]

Jika bisnis yang dijalani malah lebih menyibukkan pada dunia sehingga lalai dari kewajiban shalat, maka sikap zuhud adalah meninggalkannya. Begitu pula jika permainan yang menghibur diri begitu berlebihan dan malah melalaikan dari Allah, maka sikap zuhud adalah meninggalkannya. Demikian pengertian zuhud yang amat luas cakupan maknanya.

Dunia Tidak Tercela Secara Mutlak

Ada sebuah perkataan dari ‘Ali bin Abi Tholib namun dengan sanad yang dikritisi. ‘Ali pernah mendengar seseorang mencela-cela dunia, lantas beliau mengatakan, “Dunia adalah negeri yang baik bagi orang-orang yang memanfaatkannya dengan baik. Dunia pun negeri keselamatan bagi orang yang memahaminya. Dunia juga adalah negeri ghoni (yang berkecukupan) bagi orang yang menjadikan dunia sebagai bekal akhirat. …”[10]

Oleh karena itu, Ibnu Rajab mengatakan, “Dunia itu tidak tercela secara mutlak, inilah yang dimaksudkan oleh Amirul Mukminin –‘Ali bin Abi Tholib-. Dunia bisa jadi terpuji bagi siapa saja yang menjadikan dunia sebagai bekal untuk beramal sholih.”

Ingatlah baik-baik maksud dunia itu tercela agar kita tidak salah memahami! Dunia itu jadi tercela jika dunia tersebut tidak ditujukan untuk mencari ridho Allah dan beramal sholih.

Zuhud Bukan Berarti Hidup Tanpa Harta

Sebagaimana sudah ditegaskan bahwa dunia itu tidak tercela secara mutlak. Namun sebagian orang masih salah paham dengan pengertian zuhud. Jika kita perhatikan pengertian zuhud yang disampaikan di atas, tidaklah kita temukan bahwa zuhud dimaksudkan dengan hidup miskin, enggan mencari nafkah dan hidup penuh menderita. Zuhud adalah perbuatan hati. Oleh karenanya, tidak hanya sekedar memperhatikan keadaan lahiriyah, lalu seseorang bisa dinilai sebagai orang yang zuhud. Jika ada ciri-ciri zuhud sebagaimana yang telah diutarakan di atas, itulah zuhud yang sebenarnya. Berikut satu kisah yang bisa jadi pelajaran bagi kita dalam memahami arti zuhud.

Abul ‘Abbas As Siroj, ia berkata bahwa ia mendengar Ibrahim bin Basyar, ia berkata bahwa ‘Ali bin Fudhail berkata, ia berkata bahwa ayahnya (Fudhail bin ‘Iyadh) berkata pada Ibnul Mubarok,

ุฃู†ุช ุชุฃู…ุฑู†ุง ุจุงู„ุฒู‡ุฏ ูˆุงู„ุชู‚ู„ู„، ูˆุงู„ุจู„ุบุฉ، ูˆู†ุฑุงูƒ ุชุฃุชูŠ ุจุงู„ุจุถุงุฆุน، ูƒูŠู ุฐุง ؟

“Engkau memerintahkan kami untuk zuhud, sederhana dalam harta, hidup yang sepadan (tidak kurang tidak lebih). Namun kami melihat engkau memiliki banyak harta. Mengapa bisa begitu?”

Ibnul Mubarok mengatakan,

ูŠุง ุฃุจุง ุนู„ูŠ، ุฅู†ู…ุง ุฃูุนู„ ุฐุง ู„ุงุตูˆู† ูˆุฌู‡ูŠ، ูˆุฃูƒุฑู… ุนุฑุถูŠ، ูˆุฃุณุชุนูŠู† ุจู‡ ุนู„ู‰ ุทุงุนุฉ ุฑุจูŠ.

“Wahai Abu ‘Ali (yaitu Fudhail bin ‘Iyadh). Sesungguhnya hidupku seperti ini hanya untuk menjaga wajahku dari ‘aib (meminta-minta). Juga aku bekerja untuk memuliakan kehormatanku. Aku pun bekerja agar bisa membantuku untuk taat pada Rabbku”.[11]

Semoga pembahasan kami kali ini dapat memahamkan arti zuhud yang sebenarnya. Raihlah kecintaan Allah lewat sifat zuhud. Semoga Allah menganugerahkan pada kita sekalian sifat yang mulia ini.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

---
[1] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 346, Darul Muayyid, cetakan pertama, tahun 1424 H.

[2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 11/232, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379.

[3] Idem.

[4] HR. Tirmidzi no. 2340 dan Ibnu Majah no. 4100. Abu Isa berkata: Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sanad ini, adapun Abu Idris Al Khaulani namanya adalah A’idzullah bin ‘Abdullah, sedangkan ‘Amru bin Waqid dia adalah seorang yang munkar haditsnya. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Yang tepat riwayat ini mauquf (hanya perkataan Abu Dzar) sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Az Zuhd.” (Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, hal. 346)

[5] Dikeluarkan oleh Ibnu Abid Dunya dari riwayat Muhammad bin Muhajir, dari Yunus bin Maysaroh. (Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, hal. 347)

[6] Jaami’ul Ulum, hal. 347.

[7] Kami sarikan point ini dengan sedikit perubahan redaksi dari Jaami’ul Ulum, hal. 347-348.

[8] Disebutkan oleh Abu Nu’aim Al Ashbahani dalam Hilyatul Awliya’, 9/258, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut, cetakan keempat, 1405 H.

[9] Jaami’ul Ulum, hal. 350.

[10] Jaami’ul Ulum, hal. 350

[11] Siyar A’lam An Nubala, Adz Dzahabi, 8/387, Mawqi’ Ya’sub (penomoran halaman sesuai cetakan).


*)sumber: http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/memahami-arti-zuhud.html

Konsultasi Fiqih: Hp Berbunyi Saat Sholat


Oleh Ustadz Ahmad Sarwat, Lc




Pertanyaan:
Bagaimana sikap seseorang ketika sholat berjamaah, hp yang dikantongi berbunyi?


Jawaban:

Sekedar menggerakkan tangan untuk mematikan alarm pada ponsel sesungguhnya tidak membatalkan shalat. Apalagi bila mengingat suara deringnya mengganggu.

Mending kalau hanya ringtone musik biasa, bagaimana kalau yang terdengar suara penyanyi lagu dangdut yang imut-imut, atau suara si Madura yang bikin geli, bisa-bisa jamaah shalat bubar semua karena terbahak-bahak.

Makanya kalau mau shalat, sebaiknya jangan bawa ponsel. Tinggalkan saja di meja kerja. Biar shalat kita khusyu' tidak terganggu oleh deringnya.

Atau kalau terpaksa harus membawanya, jangan lupa untuk mengubahnya menjadi silent mode, atau cukup bergetar saja. Sehingga kalau pun berdering, maka tidak ada suara yang mengganggu konsentrasi jamaah shalat yang lain.

Di beberapa masjid tertentu, ada sebagian pengurus masjid yang tidak mau mengambil resiko. Mereka memasak alat pengacap sinyal ponsel. Sehingga di ruangan shalat, semua ponsel menjadi tidak bisa menerima sinyal, seolah-olah berada di luar service area.Ide ini cukup kreatif untuk memastikan tidak ada suara dering yang mengganggu.

Namun lepas dari beragam ide kreatif itu, kalau anda sedang shalat tiba-tiba ponsel anda berteriak-teriak minta diangkat, gerakkan tangan anda untuk memencet tombol untuk mematikan, atau mengubah menjadi silent.

Gerakan itu asalkan dilakukan dengan tenang, tidak berulang-ulang sampai tiga kali berturut-turut, sebenarnya tidak merusak shalat. Sebab dibandingkan dengan menggendong anak, atau melangkah untuk mengisi shaf di depannya, atau mencegah orang lewat, perbuatan itu cukup simple dan cepat.

Dan jangan sekali-kali mencoba untuk menjawabnya, apalagi bilang, "halo, maaf saya lagi sholat, nanti batal nih." Maka sebenarnya anda sudah batal.

Wallahu a'lam bishsawab

Ahmad Sarwat, Lc

*)http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1195883152

Berita Terpopuler

DPW PKS KALTIM

Tahukah Kita

Renungan & Hikmah

Bidpuan DPC ULU

Dapur Bidpuan Samarinda Ulu


Fraksi DPRD Smd ( Oleh : Utomo Puji )

 
© Copyright PKS Samarinda Ulu 2012 | Design by PKS TEMPLATE | Powered by Blogger.com.