NEWS UPDATE :

Samarinda Pertama di Indonesia

02/04/12


ALPHARD NIKMATI SUBSIDI: Mobil mewah Toyota Alphard ini harganya sekitar Rp 1 miliar. Namun, sang pemilik tampaknya masih merasa “miskin” sehingga tetap membeli premium bersubsidi di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, kemarin (2/4). (Fery Pradolo/INDOPOS)

SAMARINDA - Untuk urusan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Samarinda patut ditiru. Kendaraan operasional batu bara jangan coba-coba membeli BBM subsidi di Kota Tepian. Bila didapati, izin usaha pertambangan (IUP) di mana kendaraan itu beroperasi akan dicabut. Sementara kendaraan mewah wajib menenggak BBM nonsubsidi.

Aturan ini berlaku mulai hari ini setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan BBM nonsubsidi. Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, Senin (2/4), mengklaim aturan ini yang pertama di Indonesia.

Perwali ini mengatur penggunaan BBM bagi dunia pertambangan batu bara dan jenis kendaraan pribadi. Bertujuan mengantisipasi penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi, Perwali mengatur seluruh kendaraan bermotor perusahaan tambang termasuk mitranya yang menyediakan angkutan batu bara (termasuk milik warga), wajib memakai BBM nonsubsidi.

Untuk memudahkan SPBU, perusahaan batu bara harus memasang stiker di truk batu bara dan kendaraan perusahaannya. Perusahaan wajib dan mitranya wajib melaporkan data-data seluruh kendaraan ke Pemkot. Data kendaraan itu dilaporkan tiap tiga bulan sekali ke Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polresta Samarinda.

Pemkot dan kepolisian kemudian memantau laporan perusahaan ke lokasi tambang. Mitra perusahaan batu bara dalam kontrak kerja samanya juga wajib mencantumkan poin penggunaan BBM nonsubsidi. “Sekecil apapun kendaraan tambang harus memakai BBM nonsubsidi,” jelasnya. Pengawasannya kemudian diserahkan kepada Distamben, Dishub, dan Polresta Samarinda.

Ketentuan lainnya, mobil mewah yang harga beli pertama di atas Rp 400 juta wajib memakai BBM nonsubsidi hingga usia pakai lima tahun. Sedangkan jika harga beli pertama mencapai Rp 750 juta, wajib menggunakan BBM nonsubisidi hingga usia pakai 10 tahun.

Namun demikian, diberikan pengecualian bagi kendaraan yang berfungsi sebagai aktivitas sosial, meski harganya Rp 400 juta. Kendaraan ini masih bisa menggunakan BBM bersubsidi.

Orang nomor dua di Samarinda ini menambahkan, di Samarinda ada 25 SPBU, dua Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), serta dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB). Namun, hanya satu SPBU di Samarinda yang melayani BBM nonsubsidi.

Menurutnya, Pertamina sudah sepakat membuat SPBU khusus BBM nonsubsidi di beberapa kawasan yang berdekatan dengan perusahaan batu bara dan dunia industri. Tak hanya membangun SPBU baru khusus BBM nonsubsidi, Pertamina bakal mengubah SPBU yang melayani BBM bersubsidi menjadi nonsubsidi.

Nusyirwan menjelaskan, tiap SPBU akan dipasang pemberitahuan merek-merek mobil mewah yang dilarang menggunakan BBM berubsidi. Itu untuk memudahkan petugas SPBU memantau kendaraan yang membeli BBM.

Sejumlah merek mobil mewah yang dilarang memakai BBM berubsidi yakni Toyota Landcruiser, Toyota Fortuner (tipe tertentu), Toyota Harrier, beberapa seri BMW dan Mercedes Benz, serta kendaraan mewah lainnya sebangsa Hummer. Jika didapati, sanksinya diserahkan kepada kepolisian.

SIAP KAWAL

Terbitnya Perwali langsung disikapi kepolisian. Kepada wartawan, Kapolresta Kombes Arief Prapto Santoso mengatakan, esensi dari peraturan itu adalah pengaturan kendaraan mana yang menggunakan BBM bersubsidi dan mana yang tidak.

“Kami menunggu teknisnya seperti apa. Kami siap mengawasi dan mengawal perwali itu,” tegas Kapolres. Untuk menjalankan Perwali, Kapolres mengatakan, setiap SPBU akan dijaga dua personel. Sebelum masuk, dicek dulu STNK-nya sehingga diketahui BBM mana yang pantas bagi kendaraan itu.

Begitu pula bagi truk perusahaan tambang yang wajib menggunakan solar nonsubsidi. Kepolisian juga mengawasi pihak SPBU. “Sedangkan perusahaan wajib memberikan data truk yang beroperasi di tambangnya. Samarinda yang pertama menerapkan larangan ini sehingga harus betul-betul efektif,” tutup Kapolresta.

PERTAMAX SEPI

Policy dari Pemkot Samarinda justru berbeda di Balikpapan. Kabarnya, surat keputusan (SK) wali kota soal pembatasan pembelian premium maksimum 25 liter bagi kendaraan dinas, pribadi, dan angkutan kota, malah akan dicabut dalam beberapa hari ke depan(berita di halaman8-Balikpapan, Red).

Ini ironis sebab Pertamina justru baru menaikkan harga BBM nonsubsidi (pertamax). Di Kota Beriman, pertamax dijual Rp 10.650 per liter. Harga pertamax tertinggi di Kaltim adalah Kabupaten Berau yang mencapai Rp 11.850 per liter. Disparitas harga ini diprediksi mendorong pemilik kendaraan (termasuk mobil mewah) untuk kembali membeli BBM subsidi yang hanya Rp 4.500 per liter.

Ini sudah terjadi dalam dua hari pertama sejak kenaikan harga pertamax 1 April. Di beberapa SPBU berdasarkan pemantauan Kaltim Post, pemilik mobil dan motor lebih memprioritaskan BBM subsidi.

“Ketika (pertamax) masih Rp 9.800 per liter masih ada satu-dua orang yang beli. Kalau sekarang sudah tembus Rp 10 ribu, sudah berat,” ungkapAri, petugas SPBU Stal Kuda, Jalan Jenderal Sudirman.

Pemandangan sama terjadi di SPBU Damai, Jalan MT Haryono. Mobil-mobil mewah memilih mengantre premium. Justru beberapa pengendara motor membeli pertamax. Salah satunya Anto, yang “setia”dengan pertamax dengan alasan sudah terbiasa.

“Kalau bisa BBM jangan naik. Tapi, kalau naik sebenarnya juga enggak masalah asalkan harga sembako tidak naik,”ujar dia.

Antrean BBM sendiri tak separah beberapa waktu lalu. Pengawasan oleh aparat juga mulai mengendur.“Sejak diputuskan BBM tidak jadi naik, sudah tidak ada lagi penjagaan disini. Tapi kami diminta untuk menghubungi mereka (polisi,Red) jika ada masalah,” ungkap Sabransyah, petugas SPBU Damai.(*/rom/rsh/lim/fel/zal)

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright PKS Samarinda Ulu 2012 | Design by PKS TEMPLATE | Powered by Blogger.com.