NEWS UPDATE :

Terapkan Sistem Jaminan Halal, Umat Muslim Potensi Market Menjanjikan

22/11/12


BALIKPAPAN, TRIBUN - Ikut serta dalam pengembangan wisata kuliner halal di Indonesia, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, kembali mengkampanyekan pentingnya penerapan sistem jaminan halal bagi restoran, hotel dan katering di Kaltim.


Sumarsongko, Direktur LPPOM MUI Kaltim mengungkapkan kesadaran pemilik hotel, restoran maupun catering di Kaltim untuk menerapkan sistem jaminan halal, dalam kelangsungan bisnisnya memang masih rendah. Padahal, dengan memiliki sertifikat halal maka umat muslim pun akan semakin percaya dengan kuliner yang disajikan di lokasi tersebut.

"Untuk saat ini di Kaltim, tidak lebih dari tiga catering dan satu restoran yang telah memiliki sertifikat halal. Kesadarannya memang masih kurang, padahal potensi market dengan memiliki sertifikat halal sangat besar. Kita ketahui, umat Islam di Indonesia sangat besar dan ini juga akan memberikan manfaat bagi umat lainnya," kata Sumarsongko, Kamis (22/11).

Menurut Sumarsongko, negara Malaysia, Singapura dan Thailand merupakan negara-negara yang paling gencar dalam melakukan pengembangan wisata halal dan menikmati hasilnya dalam tahun-tahun terakhir.

Usaha yang dilakukan telah berhasil menarik wisatawan dan investor muslim dari seluruh dunia, khususnya dari Timur Tengah, dengan menawarkan fasilitas-fasilitas yang sejalan dengan ajaran Islam. Mereka telah mengembangkan hotel, restoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang mengakomodasi kebutuhan wisatawan muslim. Hotel-hotel dilengkapi dengan fasilitas yang dibutuhkan sesuai syariah, dan menyajikan menu-menu masakan halal. Demikian juga restoran-restoran halal semakin banyak ditemukan.


Sejak lama, LPPOM MUI sebenarnya telah melakukan sosialisasi namun belum mendapat respon dari kalangan perhotelan, restoran maupun catering di Kaltim. Dalam pemberian sertifikat jaminan halal, LPPOM akan melakukan serangkaian proses mulai dari pemeriksaan dan audit bahan-bahan makanan, selanjutnya proses dibuatnya makanan. "Seluruh proses akan kami periksa, apakah syarii atau tidak. Selanjutnya, akan kami bawa dalam komisi fatwa dan selanjutnya akan dikeluarkan sertifikat," kata Sumarsongko.


Tidak hanya itu, LPPOM MUI mewajibkan perusahaan untuk memiliki auditor internal muslim yang mengawasi jalannya proses produski sesuai syariat Islam. "Bila terjadi perubahan bahan atau proses, auditorlah yang melaporkannya. Kami juga berhak untuk melakukan inspeksi mendadak sesuai dengan kesepakatan awal," ujarnya

sumber : http://kaltim.tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright PKS Samarinda Ulu 2012 | Design by PKS TEMPLATE | Powered by Blogger.com.