Politisi PKS: Pidato SBY Bisa Bahayakan Pemberantasan Korupsi
11/12/12
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari FPKS, Indra menyesalkan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyatakan pemerintah akan membela pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi karena kesalahpahaman atau ketidaktahuan atas kebijakan yang diambil.
Menurutnya, pidato SBY tersebut terkesan membela pejabat negara yang melakukan korupsi. Dan pernyataan SBY itu terkesan permisif atas perilaku kolutif pejabat negara.
"Yang namanya korupsi atau koruptor, apapun alasannya ya tetap koruptor. Pernyataan SBY tersebut bisa membahayakan semangat pemberantasan korupsi," kata Indra kepada Tribunnews di Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Indra mengatakan bahwa konsepsi hukum pidana ketidaktahuan bukan berarti menghapuskan pertanggungjawaban pidananya.
Dia menjelaskan prinsip perundang-undangan adalah suatu perundang-undangan setelah diundangkan maka setiap warga negara dianggap mengetahui isinya. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tersebut.
Apalagi pejabat negara, entunya wajib mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, menurutnya tidak boleh pejabat negara berlindung di balik ketidaktahuannya.
"Kalau enggak mau menerima resiko, maka jangan jadi pejabat. Sebenarnya kenapa harus takut membuat kebijakan dan program selama para pejabat tersebut melalui proses yang benar dan tidak berniat melakukan korupsi," ujarnya.
Selain itu di UU Tindak Pidana Korupsi juga sangat jelas mengatur bahwa yang namanya korupsi bukan saja tindakan memperkaya diri. Namun memperkaya orang lain, kelompok atau golongan juga merupakan korupsi.
"Jadi saya kasihan sama SBY yang diduga tidak mendapatkan suplay pemahaman yang cukup atas konsep hukum dan tindak pidana korupsi dari para stafnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan membela pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi karena kesalahpahaman atau ketidaktahuan atas kebijakan yang diambil.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan hal tersebut di acara perayaan Hari Anti Korupsi dan HAM Sedunia, di Istana Negara, hari ini.
Menurut SBY, selama memimpin pemerintahan dalam delapan tahun terakhir, dirinya melihat ada dua jenis korupsi. Yaitu korupsi yang memang diniatkan oleh pelakunya, dan korupsi karena ketidakpahaman pejabat bahwa kebijakannya masuk dalam kategori korupsi.
Untuk jenis kedua, Yudhoyono bahkan mengatakan perlu ada tindakan penyelamatan khusus.
"Negara wajib menyelamatkan orang-orang yang tidak punya niat melakukan korupsi, tapi bisa salah dalam mengemban tugas-tugasnya. Jangan biarkan mereka dinyatakan bersalah dalam Tipikor," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2012), yang diikuti tepuk tangan hadirin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar